Newssumut.com. Medan – Sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat, kali ini terkait dengan klaim atas empat pulau yang terletak di perairan Kabupaten Aceh Singkil. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Polemik ini berawal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Sumut.
Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dengan alasan bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Aceh. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mengirimkan enam surat kepada Menteri Dalam Negeri sejak 2018 hingga 2022 untuk menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Selain itu, Pemerintah Aceh juga telah membangun berbagai infrastruktur di pulau-pulau tersebut, seperti tugu selamat datang, pelabuhan, dan rumah singgah nelayan, yang menunjukkan adanya penguasaan de facto atas wilayah tersebut .
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri, menegaskan bahwa sengketa ini berpotensi menimbulkan bentrok fisik antara masyarakat kedua provinsi, terutama nelayan yang sering beraktivitas di sekitar pulau-pulau tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan batas wilayah Aceh merupakan salah satu poin penting dalam perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia pada tahun 2005, yang harus dihormati dan diselesaikan secara adil .
Dampak dari sengketa ini tidak hanya bersifat sosial dan politik, tetapi juga ekonomi. Potensi konflik dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya di perairan sekitar pulau-pulau tersebut. Selain itu, ketidakpastian status wilayah dapat menghambat investasi dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk pengembangan ekonomi lokal.
Untuk itu, berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil, mendesak agar pemerintah pusat segera menyelesaikan sengketa ini melalui pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada data serta fakta lapangan. Diharapkan, penyelesaian sengketa ini dapat menghindarkan terjadinya konflik terbuka dan memastikan keadilan bagi masyarakat di kedua provinsi .
Penyelesaian sengketa ini juga penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial di wilayah Sumatera, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas sumber daya alam dan wilayah yang mereka tinggali dihormati dan dilindungi.
Newssumut.com akan terus memantau perkembangan terbaru terkait sengketa ini dan memberikan informasi yang akurat serta berimbang kepada pembaca. Sumber: Detik.com, Media Indoneisia dan berbagai media.