• Jelajahi

    Copyright © NEWSSUMUT.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Dakwaan 3 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi di PN Banda Aceh Berjalan Lancar

    Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023 WIB Last Updated 2023-10-28T05:30:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    ACEH TAMIANG | newssumut.com : Sidang dakwaan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa H.M, T.R dan T. Y berlangsung di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Banda Aceh, terlihat berjalan lancar,  Rabu (25/10/2023).


    Ketiga terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi oleh penasehat hukum.

    Dalam persidangan tersebut, penuntut umum membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.


    Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan tanah untuk pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Aceh Tamiang.


    Dalam sidang tersebut, penuntut umum terlihat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Bahwa perbuatan ke-3 (tiga) terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Setelah pembacaan dakwaan oleh penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim. Dan  Majelis Hakim kemudian mengabulkan eksepsi terdakwa dan menunda persidangan dakwaan untuk dilanjutkan dengan sidang eksepsi pada hari Kamis (2/11/2023).


    Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Aceh Tamiang, Joko Wibisono,SH, MH melalui Kasi Intelijen Fahmi Jalil, SH, MH pada awak media mengatakan,  bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum terhadap para terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    "Kami akan terus melakukan fungsi penuntutan yang merupakan wewenang dan tugas Kejaksaan RI," kata Fahmi.


    Fahmi menambahkan,  bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penanganan perkara tersebut.


    "Setiap perkembangan segera di laporkan secara berjenjang kepada pimpinan," kata Fahmi Jalil, SH, MH.


    Sumber : mimbarriau.com


    SUPARMAN

    Komentar

    Tampilkan